1341.01: Manajer Jasa Penitipan Anak
Fakta Cepat
- Kode
- 1341.01
- Level
- Jabatan (6 digit)
- Gol. Pokok
- 1 — Manajer
- Format Alt.
- 134101
- Versi
- KBJI 2025
Definisi & Ruang Lingkup
Manajer Jasa Penitipan Anak mempunyai tugas merencanakan, mengarahkan, mengkoordinasikan dan mengendalikan kegiatan di pusat penitipan anak atau jasa termasuk sumber daya fisik dan manusia. Tugasnya meliputi: merencanakan, mengarahkan dan mengendalikan kegiatan di pusat penitipan anak; mengembangkan dan menerapkan program untuk meningkatkan perkembangan fisik, sosial, emosional dan intelektual anak-anak; mengarahkan dan mengawasi penjaga anak dalam memberikan perawatan dan pengawasan untuk anak-anak; memastikan pusat penitipan anak merupakan daerah yang aman untuk anak-anak, staf dan pengunjung; merekrut staf dan koordinasi pengembangan profesi; mewakili perusahaan atau organisasi di teknologi informasi dan komunikasi terkait, konvensi, seminar dan konferensi; dan melaporkan hasil pelaksanaan kegiatan kepada atasan sebagai pertanggungjawaban tugas.
Jabatan Serupa
Jabatan lain dalam subgolongan 1341 (Manajer Jasa Penitipan Anak):