8342.10: Operator Dredger (Kapal Keruk)

Fakta Cepat

Kode
8342.10
Level
Jabatan (6 digit)
Format Alt.
834210
Versi
KBJI 2025

Definisi & Ruang Lingkup

Jabatan ini bertugas mengoperasikan dredger untuk melaksanakan pekerjaan pengerukan sesuai spesifikasi teknis dan target volume untuk perbaikan aliran sungai seperti yang diinginkan; memperdalam atau memperlebar pelabuhan, aliran sungai, dan pekerjaan reklamasi dengan menerapkan standar keselamatan kerja. Tugasnya meliputi: melakukan persiapan operasional, mengoperasikan kapal keruk dan melakukan pengerukan sesuai rencana kerja; menjaga volume dan kualitas hasil pengerukan; menerapkan standar Kesehatan Keselamatan Kerja (K3); melakukan pemeliharaan dan perawatan; dan melaporkan hasil kegiatan kepada pimpinan.

Jabatan Serupa

Jabatan lain dalam subgolongan 8342 (Operator Mesin Pengeruk Tanah dan YBDI):