8341.05: Operator Mesin Penebang Pohon

Fakta Cepat

Kode
8341.05
Level
Jabatan (6 digit)
Format Alt.
834105
Versi
KBJI 2025

Definisi & Ruang Lingkup

Operator Mesin Penebang Pohon bertugas mengoperasikan mesin untuk menebang pohon Tugasnya meliputi: mempersiapkan dan mengkondisikan mesin sebelum dan sesudah dioperasikan; mengoperasikan mesin untuk menebang pohon; mengoperasikan mesin pelengkapnya seperti mesin pemotong dan pembelah kayu; menentukan arah rebah pohon sesuai standar operasional prosedur menyiapkan pohon yang ditebang kedalam mesin yang mengolah menjadi lembaran dan dipotong menjadi batangan serta memuat batangan kayu menuju tempat penimbunan dan truk; melakukan servis dan perbaikan-perbaikan kecil mesin. contohnya : chainsaw atau mesin penebang mekanis lainnya

Jabatan Serupa

Jabatan lain dalam subgolongan 8341 (Operator Mesin Bergerak Pertanian dan Kehutanan):