8341.05: Operator Mesin Penebang Pohon
Fakta Cepat
- Kode
- 8341.05
- Level
- Jabatan (6 digit)
- Gol. Pokok
- 8 — Operator dan Perakit Mesin
- Format Alt.
- 834105
- Versi
- KBJI 2025
Definisi & Ruang Lingkup
Operator Mesin Penebang Pohon bertugas mengoperasikan mesin untuk menebang pohon Tugasnya meliputi: mempersiapkan dan mengkondisikan mesin sebelum dan sesudah dioperasikan; mengoperasikan mesin untuk menebang pohon; mengoperasikan mesin pelengkapnya seperti mesin pemotong dan pembelah kayu; menentukan arah rebah pohon sesuai standar operasional prosedur menyiapkan pohon yang ditebang kedalam mesin yang mengolah menjadi lembaran dan dipotong menjadi batangan serta memuat batangan kayu menuju tempat penimbunan dan truk; melakukan servis dan perbaikan-perbaikan kecil mesin. contohnya : chainsaw atau mesin penebang mekanis lainnya
Jabatan Serupa
Jabatan lain dalam subgolongan 8341 (Operator Mesin Bergerak Pertanian dan Kehutanan):