8341.02: Operator Mesin Pemotong Kayu
Fakta Cepat
- Kode
- 8341.02
- Level
- Jabatan (6 digit)
- Gol. Pokok
- 8 — Operator dan Perakit Mesin
- Format Alt.
- 834102
- Versi
- KBJI 2025
Definisi & Ruang Lingkup
Operator Mesin Pemotong kayu bertugas mengoperasikan mesin pengolah kayu yang telah dipasang sebelumnya, seperti mesin presisi penggergajian, pembuatan bentuk, mengetam, membuat lekukan atau pengukiran. Tugasnya meliputi: menghidupkan mesin setelah dipasang dan disiapkan oleh tukang pasang; menjamin bahwa mesin bekerja baik; meletakkan potongan-potongan kayu pada mesin menurut posisinya atau dengan terampil menggunakan bentuk kayu untuk melaksanakan berbagai pengolahan dengan mesin.
Jabatan Serupa
Jabatan lain dalam subgolongan 8341 (Operator Mesin Bergerak Pertanian dan Kehutanan):