8341.02: Operator Mesin Pemotong Kayu

Fakta Cepat

Kode
8341.02
Level
Jabatan (6 digit)
Format Alt.
834102
Versi
KBJI 2025

Definisi & Ruang Lingkup

Operator Mesin Pemotong kayu bertugas mengoperasikan mesin pengolah kayu yang telah dipasang sebelumnya, seperti mesin presisi penggergajian, pembuatan bentuk, mengetam, membuat lekukan atau pengukiran. Tugasnya meliputi: menghidupkan mesin setelah dipasang dan disiapkan oleh tukang pasang; menjamin bahwa mesin bekerja baik; meletakkan potongan-potongan kayu pada mesin menurut posisinya atau dengan terampil menggunakan bentuk kayu untuk melaksanakan berbagai pengolahan dengan mesin.

Jabatan Serupa

Jabatan lain dalam subgolongan 8341 (Operator Mesin Bergerak Pertanian dan Kehutanan):