8155.02: Operator Mesin Pewarnaan Kulit
Fakta Cepat
- Kode
- 8155.02
- Level
- Jabatan (6 digit)
- Gol. Pokok
- 8 — Operator dan Perakit Mesin
- Format Alt.
- 815502
- Versi
- KBJI 2025
Definisi & Ruang Lingkup
Operator Mesin Pewarnaan Kulit bertugas mengoperasikan mesin yang menyediakan larutan warna, celup dan bahan pembersihan serta mewarnainya untuk memperindah kulit. Tugasnya meliputi: menimbang sejumlah bahan celup sesuai dengan peraturan dan mencampurnya dengan air dalam bak; memanaskan larutan untuk jangka waktu tertentu dan mengetesnya dengan hydrometer serta indikator kimia; mengisi drum dengan kulit, air dan larutan bahan celup; menghidupkan mesin untuk mengaduk larutan; memeriksa sebagian dari kulit dan menambahkan alat pemutih atau pewarna lebih lanjut bila perlu.
Jabatan Serupa
Jabatan lain dalam subgolongan 8155 (Operator Mesin Penyiapan Bulu dan Kulit):