8155.02: Operator Mesin Pewarnaan Kulit

Fakta Cepat

Kode
8155.02
Level
Jabatan (6 digit)
Format Alt.
815502
Versi
KBJI 2025

Definisi & Ruang Lingkup

Operator Mesin Pewarnaan Kulit bertugas mengoperasikan mesin yang menyediakan larutan warna, celup dan bahan pembersihan serta mewarnainya untuk memperindah kulit. Tugasnya meliputi: menimbang sejumlah bahan celup sesuai dengan peraturan dan mencampurnya dengan air dalam bak; memanaskan larutan untuk jangka waktu tertentu dan mengetesnya dengan hydrometer serta indikator kimia; mengisi drum dengan kulit, air dan larutan bahan celup; menghidupkan mesin untuk mengaduk larutan; memeriksa sebagian dari kulit dan menambahkan alat pemutih atau pewarna lebih lanjut bila perlu.

Jabatan Serupa

Jabatan lain dalam subgolongan 8155 (Operator Mesin Penyiapan Bulu dan Kulit):