815 — Operator Mesin Pengolahan Tekstil, Kulit, dan Bulu

Fakta Cepat

Kode
815
Level
Golongan (3 digit)
Versi
KBJI 2025

Deskripsi

Operator mesin pengolahan tekstil, kulit dan bulu bertugas mengoperasikan dan mengawasi berbagai jenis mesin yang mempersiapkan dan mengolah serat, rajutan, benang, kulit, bulu; memproduksi, memodifikasi dan memperbaiki alas kaki, pakaian dan pembuatan atau pencucian barang-barang tekstil atau bulu dan kulit secara kimia. Tugasnya meliputi: mengoperasikan dan mengawasi mesin tenun dan rajut yang mengolah benang menjadi tenunan, non-woven dan rajutan; mengoperasikan dan mengawasi mesin-mesin yang mempersiapkan serat, dan memintalnya, menggandakan, memilin dan menggulung rajutan dari serat tekstil alam; mengoperasikan dan mengawasi mesin jahit untuk membuat, memperbaiki, menambal dan memperbaharui tekstil, bulu, pakaian sintetis atau kulit atau menyulam bentuk hiasan pada pakaian atau bahan lain; mengoperasikan dan mengawasi mesin-mesin yang digunakan untuk mengelantang, menyusutkan, menyelup, dan sebaliknya memproses serat, benang, kain atau pakaian, bulu, permadani, karpet; mengoperasikan dan mengawasi berbagai mesin yang mempersiapkan kulit atau merawat bulu atau kulit bulu wol; mengoperasikan dan mengawasi mesin-mesin yang menghasilkan, memodifikasi dan memperbaiki barang-barang yang biasa dipakai atau alas kaki ortopedi dan barang-barang dari kulit, seperti koper, tas kantor, tas jinjing. Jabatan pada golongan ini diklasifikasikan menjadi beberapa subgolongan sebagai berikut: 8151 Operator Mesin Penyiapan, Pemintalan dan Penggulungan Serat 8152 Operator Mesin Tenun dan Rajut 8153 Operator Mesin Jahit 8154 Operator Mesin Pemutihan, Pencelupan dan Pembersihan Kain 8155 Operator Mesin Penyiapan Bulu dan Kulit 8156 Operator Mesin Pembuatan Sepatu dan YBDI 8157 Operator Mesin Binatu 8159 Operator Mesin Pengolahan Tekstil, Bulu dan Kulit YBDI

Subgolongan