8141.02: Operator Mesin Penggilingan Karet

Fakta Cepat

Kode
8141.02
Level
Jabatan (6 digit)
Format Alt.
814102
Versi
KBJI 2025

Definisi & Ruang Lingkup

Operator Mesin Penggilingan Karet bertugas mengoperasikan mesin yang mengadoni, mencampur, mengaduk dan melumatkan karet mentah atau campuran karet untuk diolah lebih lanjut. Tugasnya meliputi: mengatur keran uap dan air untuk mengatur panas pada mesin penggiling, menentukan panas dengan meraba; menghidupkan mesin dan memasukkan bahan melalui penggilingan untuk mengepres dan melumatkannya; mengatur pisau pencukil pada mesin untuk mengambil lembaran karet; menggulung dan mengambilnya dengan angan; melipat dan memasukkan lagi lembaran diantar penggiling untuk menyempurnakan proses pengadonan, pencampuran atau pengadukan sesuai dengan keperluan. Dapat mencuci atau mengambil karet mentah dengan melewatkannya pada mesin penggiling dan menyemprotkan air. Dapat pula menimbang dan mengukur cairan serta bahan kimia kering dengan memercikannya pada karet sesuai dengan yang diinginkan.

Jabatan Serupa

Jabatan lain dalam subgolongan 8141 (Operator Mesin Pengolahan Karet):