8132.04: Juru Pencetak Fotografi
Fakta Cepat
- Kode
- 8132.04
- Level
- Jabatan (6 digit)
- Gol. Pokok
- 8 — Operator dan Perakit Mesin
- Format Alt.
- 813204
- Versi
- KBJI 2025
Definisi & Ruang Lingkup
Juru Pencetak Fotografi bertugas mengembangkan dan memproses gambar fotografi dari media digital dan mengoperasikan peralatan yang mencetak gambar fotografi. Tugasnya meliputi: mempersiapkan mesin pencetakan; memeriksa dan memastikan ketersediaan tinta dalam mesin pencetakan; mendesain dan mengatur tata letak pencetakan; memastikan kualitas pencetakan dan bila perlu mengulangi pencetakan apabila hasil yang didapatkan tidak sesuai; memotong kertas foto sesuai dengan ukuran pencetakan foto; mengemas foto yang telah selesai dicetak.
Jabatan Serupa
Jabatan lain dalam subgolongan 8132 (Operator Mesin Pengolahan Produk Fotografi):