8132.04: Juru Pencetak Fotografi

Fakta Cepat

Kode
8132.04
Level
Jabatan (6 digit)
Format Alt.
813204
Versi
KBJI 2025

Definisi & Ruang Lingkup

Juru Pencetak Fotografi bertugas mengembangkan dan memproses gambar fotografi dari media digital dan mengoperasikan peralatan yang mencetak gambar fotografi. Tugasnya meliputi: mempersiapkan mesin pencetakan; memeriksa dan memastikan ketersediaan tinta dalam mesin pencetakan; mendesain dan mengatur tata letak pencetakan; memastikan kualitas pencetakan dan bila perlu mengulangi pencetakan apabila hasil yang didapatkan tidak sesuai; memotong kertas foto sesuai dengan ukuran pencetakan foto; mengemas foto yang telah selesai dicetak.

Jabatan Serupa

Jabatan lain dalam subgolongan 8132 (Operator Mesin Pengolahan Produk Fotografi):