8122.01: Operator Mesin Pelapis Logam / Sepuh (Listrik)
Fakta Cepat
- Kode
- 8122.01
- Level
- Jabatan (6 digit)
- Gol. Pokok
- 8 — Operator dan Perakit Mesin
- Format Alt.
- 812201
- Versi
- KBJI 2025
Definisi & Ruang Lingkup
Jabatan Operator Mesin Pelapis Logam atau Sepuh (Listrik) memiliki tugas memasang dan mengontrol alat untuk menyepuh alat logam bukan besi dengan listrik. Tugasnya meliputi: membersihkan alat logam dengan menggosok, mencelup dalam larutan kimia atau elektronik; menggosok alat dengan campuran nikel, menggantungkan pada tangkai katoda (negatif terminal) dang menggantungkan potongan logam penyepuh pada anoda (positif terminal); memasang dan mengontrol aliran listrik dari anoda ke katoda sesuai dengan tebalnya sepuhan yang dikehendaki; memindahkan alat setelah selesai penyepuhan dan mencuci serta mengeringkannya dengan larutan atau mesin. Dapat mencampur larutan penyepuh den mengecek larutan penyepuhan. Dapat mengumpulkan kembali sisa-sisa logam yang telah dipakai untuk penyepuhan dari tong setelah penyepuhan selesai. Dapat mengkhususkan dalam penyepuhan bahan khusus. Dapat pula melakukan pekerjaan yang berhubungan dengan itu.
Tugas Utama
- memiliki tugas memasang dan mengontrol alat untuk menyepuh alat logam bukan besi dengan listrik. Tugasnya meliputi: membersihkan alat logam dengan menggosok, mencelup dalam larutan kimia atau elektronik
- dang menggantungkan potongan logam penyepuh pada anoda (positif terminal
Jabatan Serupa
Jabatan lain dalam subgolongan 8122 (Operator Mesin Penyelesaian, Penyepuhan dan Pelapisan Logam):