8122.01: Operator Mesin Pelapis Logam / Sepuh (Listrik)

Fakta Cepat

Kode
8122.01
Level
Jabatan (6 digit)
Format Alt.
812201
Versi
KBJI 2025

Definisi & Ruang Lingkup

Jabatan Operator Mesin Pelapis Logam atau Sepuh (Listrik) memiliki tugas memasang dan mengontrol alat untuk menyepuh alat logam bukan besi dengan listrik. Tugasnya meliputi: membersihkan alat logam dengan menggosok, mencelup dalam larutan kimia atau elektronik; menggosok alat dengan campuran nikel, menggantungkan pada tangkai katoda (negatif terminal) dang menggantungkan potongan logam penyepuh pada anoda (positif terminal); memasang dan mengontrol aliran listrik dari anoda ke katoda sesuai dengan tebalnya sepuhan yang dikehendaki; memindahkan alat setelah selesai penyepuhan dan mencuci serta mengeringkannya dengan larutan atau mesin. Dapat mencampur larutan penyepuh den mengecek larutan penyepuhan. Dapat mengumpulkan kembali sisa-sisa logam yang telah dipakai untuk penyepuhan dari tong setelah penyepuhan selesai. Dapat mengkhususkan dalam penyepuhan bahan khusus. Dapat pula melakukan pekerjaan yang berhubungan dengan itu.

Tugas Utama

  1. memiliki tugas memasang dan mengontrol alat untuk menyepuh alat logam bukan besi dengan listrik. Tugasnya meliputi: membersihkan alat logam dengan menggosok, mencelup dalam larutan kimia atau elektronik
  2. dang menggantungkan potongan logam penyepuh pada anoda (positif terminal

Jabatan Serupa

Jabatan lain dalam subgolongan 8122 (Operator Mesin Penyelesaian, Penyepuhan dan Pelapisan Logam):