6121.08: Pembiak Anjing
Fakta Cepat
- Kode
- 6121.08
- Level
- Jabatan (6 digit)
- Format Alt.
- 612108
- Versi
- KBJI 2025
Definisi & Ruang Lingkup
Pembiak Anjing bertugas menyelenggarakan usaha peternakan sebagai pengusaha atau bekerjasama dengan orang lain untuk membiakkan dan mengembangkan berbagai jenis hewan ternak tertentu untuk diambil dagingnya; menentukan jenis ternak yang dibiakkan seperti anjing; memilih dan membeli hewan ternak yang cocok dan membeli perlengkapan perawatan; memimpin dan menyelia atau melaksanakan usaha peternakan; mengawinkan hewan supaya berkembangbiak dengan cara penyuntikan; memelihara mereka dalam kandang atau dalam tempat yang khusus dan terlindung dari binatang buas; mempersiapkan dan memberi makan ternak dan membuat persediaan makanan untuk ternak; memelihara kesehatan ternak, mengobati hewan yang menderita luka kecil dan merawat hewan; memelihara bangunan peternakan, pagar dan perlengkapan lainnya agar dalam keadaan baik; mempersiapkan dan menjual hewan ternak dan hasil produk lainnya; menerima dan memberhentikan pekerja; memelihara tanaman untuk makanan hewan, mengembangkan serta menyelenggarakan pameran hewan, melakukan spesialisasi dalam pembiakan hewan pada ruangan khusus untuk hewan dan bisa bertugas menurut jenis usahanya.
Jabatan Serupa
Jabatan lain dalam subgolongan 6121 (Pekerja Peternakan Hewan Besar Dan Kecil Serta Penghasil Susu):
- 6121.01 Peternak Sapi Potong
- 6121.02 Peternak Kerbau
- 6121.03 Peternak Kuda
- 6121.04 Peternak Kambing
- 6121.05 Peternak Domba
- 6121.06 Peternak Babi
- 6121.07 Peternak Penghasil Susu
- 6121.09 Penggiring Ternak
- 6121.10 Shearer (Petugas Pemangkas Bulu Ternak)
- 6121.99 Pekerja Peternakan Hewan Besar Dan Kecil Serta Penghasil Susu Lainnya