6112.07: Penyadap Pinus

Fakta Cepat

Kode
6112.07
Level
Jabatan (6 digit)
Format Alt.
611207
Versi
KBJI 2025

Definisi & Ruang Lingkup

Penyadap Pinus bertugas menyadap batang pohon pinus untuk mendapat dan mengangkut getah pinus Penyadap Pinus melakukan kegiatan sebagai berikut: Persiapan Kerja: Penyadap Pinus wajib menyiapkan alat kerja seperti pisau sadap, palu, dan wadah penampung, serta memastikan kondisi alat tersebut layak pakai sebelum memulai aktivitas di hutan. Pelaksanaan Penyadapan: Ia melakukan penyikatan untuk membersihkan kulit pohon dari lumut dan kotoran, kemudian membuat bidang sadap baru dengan cara mengupas kulit pohon secara hati-hati menggunakan pisau sadap hingga mencapai batas kambium tanpa merusak batang kayu. Aplikasi Stimulan: Penyadap Pinus bertugas mengoleskan atau menyemprotkan bahan stimulan (perangsang getah) yang telah disediakan perusahaan pada bidang sadap untuk memaksimalkan aliran getah. Pemasangan Wadah: Ia memasang kantong plastik atau cangkir penampung di bawah bidang sadap untuk mengalirkan dan menampung getah yang keluar dari pohon. Pengumpulan Hasil: Penyadap Pinus melakukan pengumpulan getah dari seluruh pohon yang disadap ke dalam ember atau drum pengumpul besar, serta memilah getah dari kotoran agar menghasilkan getah dengan tingkat kemurnian yang tinggi. Pemeliharaan Pohon: Ia berkewajiban menjaga kelestarian pohon dengan tidak melakukan penyadapan berlebihan yang dapat mematikan pohon, serta melaporkan kondisi pohon yang sakit atau mati kepada atasan. Administrasi: Pekerja ini wajib menimbang hasil getah yang dikumpulkan dan mencatat jumlah produksi harian ke dalam buku kerja sebagai bahan laporan pertanggungjawaban.

Jabatan Serupa

Jabatan lain dalam subgolongan 6112 (Pekerja Pertanian Tanaman Tahunan dan Tanaman Semak):