6112.01: Petani Karet
Fakta Cepat
- Kode
- 6112.01
- Level
- Jabatan (6 digit)
- Format Alt.
- 611201
- Versi
- KBJI 2025
Definisi & Ruang Lingkup
Petani karet menyelenggarakan usaha pertanian sebagai pengusaha atau bekerja sama dengan pihak lain untuk menanam tanaman perkebunan karet untuk disadap getahnya atau hasil lainnya; melaksanakan tugas yang sejenis dengan petani tanaman karet, mengkhususkan pada tanaman karet di areal perkebunan yang menghasilkan karet; memimpin dan menyelia pelaksanaan tugas pertanian tanaman karet, misalnya membiakkan tanaman dengan pembibitan, cangkokan, stek, penyebaran biji karet, memangkas dan merapikan pohon karet; memanen/menyadap getah pohon karet, mengumpulkan getah pohon karet yang sudah disadap; mencegah erosi; dapat mengolah hasil tanamannya.
Jabatan Serupa
Jabatan lain dalam subgolongan 6112 (Pekerja Pertanian Tanaman Tahunan dan Tanaman Semak):