6112.03: Petani Teh
Fakta Cepat
- Kode
- 6112.03
- Level
- Jabatan (6 digit)
- Format Alt.
- 611203
- Versi
- KBJI 2025
Definisi & Ruang Lingkup
Petani Teh menyelenggarakan usaha pertanian sebagai pengusaha atau bekerjasama dengan orang lain untuk menanam tanaman perkebunan teh; melaksanakan tugas yang sejenis dengan petani tanaman teh, mengkhususkan pada tanaman teh di areal perkebunan yang menghasilkan teh; memimpin dan menyelia pelaksanaan tugas pertanian tanaman teh, misalnya membiakkan tanaman dengan pembibitan, cangkokan, stek, memangkas dan merapikan pohon teh; memupuk; memanen/memetik pucuk daun teh; mencegah erosi; dapat mengolah hasil tanamannya.
Jabatan Serupa
Jabatan lain dalam subgolongan 6112 (Pekerja Pertanian Tanaman Tahunan dan Tanaman Semak):