6111.04: Petani Tebu
Fakta Cepat
- Kode
- 6111.04
- Level
- Jabatan (6 digit)
- Format Alt.
- 611104
- Versi
- KBJI 2025
Definisi & Ruang Lingkup
Petani Tebu merencanakan, mengatur dan melakukan kegiatan pertanian sebagai pengusaha atau bekerja sama dengan pihak lain untuk menanam tanaman tebu di areal perkebunan dan dipanen hasilnya; melaksanakan tugas yang sejenis dengan petani tanaman tebu, mengkhususkan pada tanaman tebu di areal perkebunan yang menghasilkan tebu; memimpin dan menyelia pelaksanaan tugas pertanian tanaman tebu, misalnya membiakkan tanaman dengan pembibitan, stek; pembasmian hama; melakukan pemupukan; memanen hasil tanaman tebu; dapat mengolah hasil tanamannya.
Jabatan Serupa
Jabatan lain dalam subgolongan 6111 (Pekerja Pertanian Tanaman Pangan dan Tanaman Semusim):