6111.04: Petani Tebu

Fakta Cepat

Kode
6111.04
Level
Jabatan (6 digit)
Format Alt.
611104
Versi
KBJI 2025

Definisi & Ruang Lingkup

Petani Tebu merencanakan, mengatur dan melakukan kegiatan pertanian sebagai pengusaha atau bekerja sama dengan pihak lain untuk menanam tanaman tebu di areal perkebunan dan dipanen hasilnya; melaksanakan tugas yang sejenis dengan petani tanaman tebu, mengkhususkan pada tanaman tebu di areal perkebunan yang menghasilkan tebu; memimpin dan menyelia pelaksanaan tugas pertanian tanaman tebu, misalnya membiakkan tanaman dengan pembibitan, stek; pembasmian hama; melakukan pemupukan; memanen hasil tanaman tebu; dapat mengolah hasil tanamannya.

Jabatan Serupa

Jabatan lain dalam subgolongan 6111 (Pekerja Pertanian Tanaman Pangan dan Tanaman Semusim):