6111.03: Petani Kapas

Fakta Cepat

Kode
6111.03
Level
Jabatan (6 digit)
Format Alt.
611103
Versi
KBJI 2025

Definisi & Ruang Lingkup

Petani Kapas bertugas merencanakan, mengatur dan melakukan kegiatan pertanian sebagai pengusaha atau bekerja sama dengan pihak lain untuk menanam tanaman kapas di areal perkebunan dan di petik buahnya atau hasil lainnya; melaksanakan tugas yang sejenis dengan petani tanaman kapas, mengkhususkan pada tanaman kapas di areal perkebunan yang menghasilkan kapas; memimpin dan menyelia pelaksanaan tugas pertanian tanaman kapas, misalnya membiakkan tanaman dengan pembibitan, cangkokan, stek, penyebaran biji kapas; memangkas dan merapikan pohon; mencegah erosi; dapat mengolah hasil tanamannya.

Jabatan Serupa

Jabatan lain dalam subgolongan 6111 (Pekerja Pertanian Tanaman Pangan dan Tanaman Semusim):