6111.03: Petani Kapas
Fakta Cepat
- Kode
- 6111.03
- Level
- Jabatan (6 digit)
- Format Alt.
- 611103
- Versi
- KBJI 2025
Definisi & Ruang Lingkup
Petani Kapas bertugas merencanakan, mengatur dan melakukan kegiatan pertanian sebagai pengusaha atau bekerja sama dengan pihak lain untuk menanam tanaman kapas di areal perkebunan dan di petik buahnya atau hasil lainnya; melaksanakan tugas yang sejenis dengan petani tanaman kapas, mengkhususkan pada tanaman kapas di areal perkebunan yang menghasilkan kapas; memimpin dan menyelia pelaksanaan tugas pertanian tanaman kapas, misalnya membiakkan tanaman dengan pembibitan, cangkokan, stek, penyebaran biji kapas; memangkas dan merapikan pohon; mencegah erosi; dapat mengolah hasil tanamannya.
Jabatan Serupa
Jabatan lain dalam subgolongan 6111 (Pekerja Pertanian Tanaman Pangan dan Tanaman Semusim):