3435.04: Koordinator Program (Penyiaran)
Fakta Cepat
- Kode
- 3435.04
- Level
- Jabatan (6 digit)
- Gol. Pokok
- 3 — Teknisi dan Asisten Profesional
- Format Alt.
- 343504
- Versi
- KBJI 2025
Definisi & Ruang Lingkup
Menyusun rencana program penyiaran; memberi petunjuk kepada setiap Kru yang terlibat dalam program penyiaran. Mengevaluasi pelaksanaan kegiatan penyiaran untuk kelancaran pelaksanaan tugas. Tugasnya meliputi: mengarahkan dan mengkoordinasikan kegiatan personil yang terlibat dalam penyusunan jadwal program radio atau stasiun televisi dan program, seperti olahraga atau berita; merencanakan dan menjadwal pemrograman dan cakupan acara, berdasarkan lama siaran, ketersediaan waktu, dan faktor-faktor lain, seperti kebutuhan masyarakat, rating, dan demografi pemirsa; mengarahkan dan mengkoordinasikan kegiatan personel yang terlibat dalam siaran berita, olahraga, atau program; memantau dan meninjau program untuk memastikan bahwa jadwal terpenuhi, pedoman dipatuhi, dan pertunjukan berkualitas memadai; memeriksa log akhir program untuk akurasi dan kesesuaian dengan aturan; menetapkan jadwal kerja dan menetapkan pekerjaan untuk anggota Staf; memantau transmisi jaringan untuk nasihat mengenai jadwal program harian, isi program, feed khusus, atau perubahan program; menyiapkan copy dan mengedit rekaman hingga materi siap untuk siaran; berunding dengan Direksi dan Staf Produksi untuk membahas isu-isu seperti masalah produksi dan casting, anggaran, kebijakan, dan liputan berita; mengembangkan ide-ide untuk program dan fitur yang bisa dihasilkan.
Jabatan Serupa
Jabatan lain dalam subgolongan 3435 (Asisten Profesional Kesenian dan Budaya Lainnya):
- 3435.01 Body Artist
- 3435.02 Manajer Lapangan (Penyiaran)
- 3435.03 Teknisi Tata Lampu/Cahaya
- 3435.05 Koordinator Property (Penyiaran)
- 3435.06 Script Girl/Boy
- 3435.07 Teknisi Efek Khusus
- 3435.08 Manajer Panggung
- 3435.09 Stuntman
- 3435.10 Penata Rias
- 3435.99 Asisten Profesional Kesenian dan Budaya Lainnya