3435.04: Koordinator Program (Penyiaran)

Fakta Cepat

Kode
3435.04
Level
Jabatan (6 digit)
Format Alt.
343504
Versi
KBJI 2025

Definisi & Ruang Lingkup

Menyusun rencana program penyiaran; memberi petunjuk kepada setiap Kru yang terlibat dalam program penyiaran. Mengevaluasi pelaksanaan kegiatan penyiaran untuk kelancaran pelaksanaan tugas. Tugasnya meliputi: mengarahkan dan mengkoordinasikan kegiatan personil yang terlibat dalam penyusunan jadwal program radio atau stasiun televisi dan program, seperti olahraga atau berita; merencanakan dan menjadwal pemrograman dan cakupan acara, berdasarkan lama siaran, ketersediaan waktu, dan faktor-faktor lain, seperti kebutuhan masyarakat, rating, dan demografi pemirsa; mengarahkan dan mengkoordinasikan kegiatan personel yang terlibat dalam siaran berita, olahraga, atau program; memantau dan meninjau program untuk memastikan bahwa jadwal terpenuhi, pedoman dipatuhi, dan pertunjukan berkualitas memadai; memeriksa log akhir program untuk akurasi dan kesesuaian dengan aturan; menetapkan jadwal kerja dan menetapkan pekerjaan untuk anggota Staf; memantau transmisi jaringan untuk nasihat mengenai jadwal program harian, isi program, feed khusus, atau perubahan program; menyiapkan copy dan mengedit rekaman hingga materi siap untuk siaran; berunding dengan Direksi dan Staf Produksi untuk membahas isu-isu seperti masalah produksi dan casting, anggaran, kebijakan, dan liputan berita; mengembangkan ide-ide untuk program dan fitur yang bisa dihasilkan.

Jabatan Serupa

Jabatan lain dalam subgolongan 3435 (Asisten Profesional Kesenian dan Budaya Lainnya):