3413.07: Pemuka Penghayat

Fakta Cepat

Kode
3413.07
Level
Jabatan (6 digit)
Format Alt.
341307
Versi
KBJI 2025

Definisi & Ruang Lingkup

Jabatan ini adalah seseorang yang karena kompetensinya dan ditunjuk oleh organisasinya untuk menikahkan warga penghayat dan mencatat peristiwa pernikahan serta melaporkannya ke dinas catatan sipil. Tugasnya meliputi: menyusun dan menyampaikan materi pembinaan kepada komunitas penghayat; melaksanakan penyuluhan untuk memperkuat pemahaman dan penghayatan nilai kepercayaan; membimbing umat penghayat dalam menjalankan ajaran, ritual, dan tradisi kepercayaan; mengorganisir kegiatan ritual, upacara adat, dan pertemuan komunitas; mengawasi pelaksanaan kegiatan agar sesuai dengan norma dan tradisi kepercayaan; menyusun laporan kegiatan komunitas penghayat secara berkala; menjalin kerjasama dengan pemerintah, lembaga adat, dan organisasi masyarakat.

Jabatan Serupa

Jabatan lain dalam subgolongan 3413 (Asisten Profesional Keagamaan):