3413.07: Pemuka Penghayat
Fakta Cepat
- Kode
- 3413.07
- Level
- Jabatan (6 digit)
- Gol. Pokok
- 3 — Teknisi dan Asisten Profesional
- Format Alt.
- 341307
- Versi
- KBJI 2025
Definisi & Ruang Lingkup
Jabatan ini adalah seseorang yang karena kompetensinya dan ditunjuk oleh organisasinya untuk menikahkan warga penghayat dan mencatat peristiwa pernikahan serta melaporkannya ke dinas catatan sipil. Tugasnya meliputi: menyusun dan menyampaikan materi pembinaan kepada komunitas penghayat; melaksanakan penyuluhan untuk memperkuat pemahaman dan penghayatan nilai kepercayaan; membimbing umat penghayat dalam menjalankan ajaran, ritual, dan tradisi kepercayaan; mengorganisir kegiatan ritual, upacara adat, dan pertemuan komunitas; mengawasi pelaksanaan kegiatan agar sesuai dengan norma dan tradisi kepercayaan; menyusun laporan kegiatan komunitas penghayat secara berkala; menjalin kerjasama dengan pemerintah, lembaga adat, dan organisasi masyarakat.
Jabatan Serupa
Jabatan lain dalam subgolongan 3413 (Asisten Profesional Keagamaan):