3341.04: Supervisor Personalia

Fakta Cepat

Kode
3341.04
Level
Jabatan (6 digit)
Format Alt.
334104
Versi
KBJI 2025

Definisi & Ruang Lingkup

Supervisor Personalia menetapkan jadwal kerja dan prosedur serta berkoordinasi dengan unit kerja lain; mengatur pelatihan yang akan diberikan; mengevaluasi kinerja karyawan serta memberikan rekomendasi yang tepat untuk tindakan; membantu dalam perekrutan, wawancara, dan seleksi karyawan. Tugasnya meliputi: mengelola administrasi kepegawaian seperti kontrak kerja, file karyawan, absensi, dan data karyawan; mengontrol penggajian, insentif, THR, lembur, dan program jaminan sosial pegawai; memastikan kepatuhan terhadap kebijakan perusahaan dan peraturan ketenagakerjaan; mengevaluasi kinerja karyawan, memberikan umpan balik, dan menyusun laporan evaluasi; membimbing, melatih, dan mendelegasikan pekerjaan kepada staf personalia; merencanakan program orientasi untuk karyawan baru; melakukan proses rekrutmen dan seleksi pegawai baru, menangani keluhan, konflik, dan masalah kepegawaian serta mengatur kedisiplinan dan peraturan perusahaan; membuat laporan bulanan mengenai aktivitas personalia ke manajer SDM dan berkoordinasi dengan departemen lain terkait kebutuhan tenaga kerja.

Jabatan Serupa

Jabatan lain dalam subgolongan 3341 (Supervisor Kantor):