3341.03: Supervisor Arsiparis

Fakta Cepat

Kode
3341.03
Level
Jabatan (6 digit)
Format Alt.
334103
Versi
KBJI 2025

Definisi & Ruang Lingkup

Supervisor Arsiparis melakukan pembinaan kepada pegawai yang bertugas di dalam pengarsipan; membimbing pegawai arsip; memastikan proses pengarsipan berjalan dengan baik dan benar. Tugasnya meliputi: mengawasi, mengendalikan, dan mengevaluasi kegiatan pengelolaan arsip sesuai peraturan perundangan dan standar kearsipan: menyusun rencana kerja tim arsiparis agar pengelolaan arsip berjalan efektif dan efisien; memastikan penerapan sistem klasifikasi, penyimpanan, pemeliharaan, dan penyusutan arsip sesuai standar; memberikan arahan teknis kepada arsiparis dan staf terkait prosedur pengelolaan arsip; melakukan verifikasi dan validasi terhadap arsip aktif maupun arsip statis sebelum diserahkan ke unit kerja atau lembaga kearsipan; menyusun laporan hasil kerja pengelolaan arsip untuk manajemen.

Jabatan Serupa

Jabatan lain dalam subgolongan 3341 (Supervisor Kantor):