3257.03: Pengawas Sanitasi

Fakta Cepat

Kode
3257.03
Level
Jabatan (6 digit)
Format Alt.
325703
Versi
KBJI 2025

Definisi & Ruang Lingkup

Pengawas Sanitasi menjamin tercapainya kesesuaian pelaksanaan pengelolaan sumber daya air dengan semua ketentuan yang berlaku. Tugasnya meliputi: menyelenggarakan pengawasan terhadap sanitasi dengan melibatkan semua pihak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan; menyusun laporan hasil pengawasan sebagai bahan dan/atau masukan bagi perbaikan, penyempurnaan, dan/atau peningkatan penyelenggaraan pengelolaan sumber daya air; menindaklanjuti laporan hasil pengawasan dalam bentuk peringatan, pemberian sanksi, dan bentuk tindakan lain dalam rangka memperbaiki dan menyempurnakan penyelenggaraan pengelolaan sumber daya air. Termasuk didalamnya: Inspektur Pekerjaan Teknik Lingkungan

Jabatan Serupa

Jabatan lain dalam subgolongan 3257 (Asisten dan Pengawas Kesehatan Lingkungan dan Pekerjaan):