3257.03: Pengawas Sanitasi
Fakta Cepat
- Kode
- 3257.03
- Level
- Jabatan (6 digit)
- Gol. Pokok
- 3 — Teknisi dan Asisten Profesional
- Format Alt.
- 325703
- Versi
- KBJI 2025
Definisi & Ruang Lingkup
Pengawas Sanitasi menjamin tercapainya kesesuaian pelaksanaan pengelolaan sumber daya air dengan semua ketentuan yang berlaku. Tugasnya meliputi: menyelenggarakan pengawasan terhadap sanitasi dengan melibatkan semua pihak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan; menyusun laporan hasil pengawasan sebagai bahan dan/atau masukan bagi perbaikan, penyempurnaan, dan/atau peningkatan penyelenggaraan pengelolaan sumber daya air; menindaklanjuti laporan hasil pengawasan dalam bentuk peringatan, pemberian sanksi, dan bentuk tindakan lain dalam rangka memperbaiki dan menyempurnakan penyelenggaraan pengelolaan sumber daya air. Termasuk didalamnya: Inspektur Pekerjaan Teknik Lingkungan
Jabatan Serupa
Jabatan lain dalam subgolongan 3257 (Asisten dan Pengawas Kesehatan Lingkungan dan Pekerjaan):