3257.02: Sanitarian

Fakta Cepat

Kode
3257.02
Level
Jabatan (6 digit)
Format Alt.
325702
Versi
KBJI 2025

Definisi & Ruang Lingkup

Sanitarian menentukan dan menerapkan standar sanitasi menurut peraturan pada bidang pengolahan makanan, pengumpulan, dan pembuangan limbah padat, pembuangan air, polusi udara, radiasi, dan area lainnya. Tugasnya meliputi: memberi saran dan mendorong penerapan program kesehatan lingkungan; mendeteksi, mencegah, dan menyelesaikan permasalahan kesehatan pada lingkungan kerja seperti proses industri, penyiapan makanan, dan lingkungan lain. Termasuk didalamnya: Pengendali Limbah Padat dan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3); Pengendali Emisi Gas dan Kebisingan; Pemantau Limbah Pertambangan; Kepala Pengelola Tempat Pembuangan Akhir (TPA)

Jabatan Serupa

Jabatan lain dalam subgolongan 3257 (Asisten dan Pengawas Kesehatan Lingkungan dan Pekerjaan):