3240.01: Inseminator

Fakta Cepat

Kode
3240.01
Level
Jabatan (6 digit)
Format Alt.
324001
Versi
KBJI 2025

Definisi & Ruang Lingkup

Inseminator melakukan kegiatan membiakkan hewan dengan cara atau teknik memasukkan sperma atau semen kedalam kelamin sapi betina sehat dengan menggunakan alat inseminasi yang dilakukan oleh manusia. Memilih hewan yang akan dibiakkan, dan spesimen semen yang akan digunakan, menurut pengetahuan tentang hewan, silsilah, ciri-ciri, dan karakteristik keturunan yang diinginkan; menangani alat dan bahan Inseminasi buatan sebaik-baiknya; mengecek kebuntingan ternak setelah prosedur inseminasi buatan dilakukan; melaksanakan inseminasi buatan pada ternak; membuat laporan pelaksanaan inseminasi buatan Tugasnya meliputi: melakukan proses inseminasi buatan pada hewan ternak sesuai prosedur yang berlaku; mengamati dan memastikan ternak dalam kondisi birahi sebelum dilakukan inseminasi; menyiapkan semen beku, alat inseminasi, serta perlengkapan yang diperlukan; menyimpan semen beku dalam wadah nitrogen cair sesuai standar; membuat laporan hasil inseminasi, termasuk tingkat keberhasilan kebuntingan; memberikan informasi kepada peternak mengenai tanda-tanda birahi pada ternak; melakukan pemantauan terhadap ternak setelah inseminasi untuk mengetahui keberhasilan kebuntingan. Termasuk didalamnya: Petugas Inseminasi Buatan (IB); Paramedik Teknik Reproduksi; Paramedik Pemeriksa Kebuntingan

Jabatan Serupa

Jabatan lain dalam subgolongan 3240 (Teknisi dan Asisten Kedokteran Hewan):