3214.01: Teknisi Kesehatan Gigi
Fakta Cepat
- Kode
- 3214.01
- Level
- Jabatan (6 digit)
- Gol. Pokok
- 3 — Teknisi dan Asisten Profesional
- Format Alt.
- 321401
- Versi
- KBJI 2025
Definisi & Ruang Lingkup
Teknisi Kesehatan Gigi menentukan komponen gigi yang mempengaruhi kesehatan manusia; melaksanakan praktek teknisi gigi dengan komponen-komponen teknisi gigi secara tepat berdasarkan prosedur yang telah ditetapkan; Menginformasikan hasil dari penelitian praktek teknisi, menetapkan penyimpanan data dan hasil praktek teknisi gigi terhadap, standar praktek teknisi gigi; menganalisis hasil layanan praktek teknisi gigi yang mempengaruhi kesehatan masyarakat; menginterpretasikan hasil praktek teknisi gigi yang mempengaruhi kesehatan manusia, merancang dan mengevaluasi praktek teknisi gigi yang mempengaruhi kesehatan manusia, mengorganisir penanggulangan masalah teknisi gigi; mengevaluasi hasil penanggulangan; menginventarisasi pengetahuan, sikap dan perilaku masyarakat tentang keteknisian gigi, menentukan pengetahuan, sikap dan perilaku tentang keteknisian gigi, yang perlu diintervensi; merencanakan bentuk intervensi, perubahan pengetahuan, sikap dan perilaku tentang keteknisian gigi; melaksanakan intervensi terhadap pengetahuan, sikap dan perilaku masyarakat yang tidak sesuai dengan kaidah kesehatan; mengevaluasi hasil intervensi dan menentukan masalah keteknisian gigi. Tugasnya meliputi: pembuatan dan perbaikan alat gigi membuat dan menyesuaikan prostesis gigi, kawat gigi, behel, gigi tiruan, dan alat bantu lainnya sesuai cetakan pasien; persiapan dan pemrosesan material menyiapkan bahan-bahan seperti akrilik, logam, dan resin, serta melakukan proses pencetakan, pemolesan, dan finishing alat gigi; pengambilan dan pengolahan cetakan gigi membantu dalam pengambilan cetakan gigi atau model gigi pasien untuk keperluan pembuatan prostesis atau alat ortodontik; kontrol kualitas alat gigi memastikan alat yang dibuat sesuai spesifikasi, aman digunakan, dan nyaman bagi pasien; pemeliharaan alat dan laboratorium menjaga kebersihan dan kalibrasi peralatan laboratorium, serta mengelola stok bahan dan perlengkapan; dokumentasi mencatat jenis alat gigi yang dibuat, bahan yang digunakan, dan catatan perbaikan atau penyesuaian.
Jabatan Serupa
Jabatan lain dalam subgolongan 3214 (Teknisi Prostetik Medis dan Gigi):