3152.03: Kapten Kapal Pesiar

Fakta Cepat

Kode
3152.03
Level
Jabatan (6 digit)
Format Alt.
315203
Versi
KBJI 2025

Definisi & Ruang Lingkup

Kapten Kapal Pesiar memimpin pengoperasian kapal pesiar untuk melayani penumpang dari suatu tempat ketempat lain. Tugasnya meliputi: memimpin dan mengendalikan kegiatan yang dilakukan oleh perwira dan awak kapal dalam memelihara; mengatur kecepatan dan memberi petunjuk mengenai arah kapal; mengecek peraturan, muatan, penurunan penumpang; memberi petunjuk kepada Awak Kapal dan penumpang mengenai operasi penyelamatan jika kapal dalam keadaan darurat; mewakili pemilik kapal dalam transaksi dengan pihak lain untuk menentukan tarif dan biaya penumpang dan barang.

Jabatan Serupa

Jabatan lain dalam subgolongan 3152 (Nakhoda dan Perwira Geladak Kapal):