3152.03: Kapten Kapal Pesiar
Fakta Cepat
- Kode
- 3152.03
- Level
- Jabatan (6 digit)
- Gol. Pokok
- 3 — Teknisi dan Asisten Profesional
- Format Alt.
- 315203
- Versi
- KBJI 2025
Definisi & Ruang Lingkup
Kapten Kapal Pesiar memimpin pengoperasian kapal pesiar untuk melayani penumpang dari suatu tempat ketempat lain. Tugasnya meliputi: memimpin dan mengendalikan kegiatan yang dilakukan oleh perwira dan awak kapal dalam memelihara; mengatur kecepatan dan memberi petunjuk mengenai arah kapal; mengecek peraturan, muatan, penurunan penumpang; memberi petunjuk kepada Awak Kapal dan penumpang mengenai operasi penyelamatan jika kapal dalam keadaan darurat; mewakili pemilik kapal dalam transaksi dengan pihak lain untuk menentukan tarif dan biaya penumpang dan barang.
Jabatan Serupa
Jabatan lain dalam subgolongan 3152 (Nakhoda dan Perwira Geladak Kapal):