3152.02: Nakhoda Kapal

Fakta Cepat

Kode
3152.02
Level
Jabatan (6 digit)
Format Alt.
315202
Versi
KBJI 2025

Definisi & Ruang Lingkup

Nakhoda Kapal merupakan jabatan yang memiliki tanggung jawab sepenuhnya atas kapal yang berlayar mengarungi lautan, memimpin, mengkoordinasikan dan mengawasi kegiatan di atas kapal. Tugasnya meliputi: memimpin manuver kapal ketika berlayar atau membuang jangkar; mengatur kecepatan dan memberi petunjuk mengenai perjalanan kapal di sungai/danau/laut dengan menggunakan peralatan navigasi; mengatur, mengkoordinasikan dan mengawasi pekerjaan yang dilakukan oleh perwira kapal dan awak lainnya; menjamin cara pemuatan dan pembongkaran muatan, serta pemeliharaan banggunan kerangka kapal dan peralatan; menjamin terpeliharanya peraturan dan prosedur keselamatan barang dan penumpang serta memberikan petunjuk mengenai operasi penyelamatan jika kapal sedang dalam keadaan darurat; mewakili pemilik kapal dalam transaksi niaga dan berurusan dengan usaha kapal lainnya; memelihara buku log mengenai berbagai peristiwa selama pelayaran, dan melaporkan hasil kegiatan pada pimpinan. Jabatan yang serumpun yaitu Nakhoda Kapal Wisata, Nakhoda Kapal Penumpang, Nakhoda Kapal Kecil, Nakhoda Kapal Pariwisata dan Nahkoda Perahu Wisata, Nakhkoda Kapal Sungai/Laut/Penyeberangan.

Jabatan Serupa

Jabatan lain dalam subgolongan 3152 (Nakhoda dan Perwira Geladak Kapal):