2643.01: Interpreter
Fakta Cepat
- Kode
- 2643.01
- Level
- Jabatan (6 digit)
- Gol. Pokok
- 2 — Profesional
- Format Alt.
- 264301
- Versi
- KBJI 2025
Definisi & Ruang Lingkup
Interpreter/penerjemah adalah seseorang yang menafsirkan, terutama yang menerjemahkan pidato lisan. Penerjemahan bahasa, atau menafsirkan, adalah memfasilitasi komunikasi lisan atau bahasa isyarat, baik secara simultan atau berurutan, antara pengguna bahasa yang berbeda.
Jabatan Serupa
Jabatan lain dalam subgolongan 2643 (Penerjemah, Alih Bahasa dan Profesional Bahasa Lainnya):