2643.01: Interpreter

Fakta Cepat

Kode
2643.01
Level
Jabatan (6 digit)
Format Alt.
264301
Versi
KBJI 2025

Definisi & Ruang Lingkup

Interpreter/penerjemah adalah seseorang yang menafsirkan, terutama yang menerjemahkan pidato lisan. Penerjemahan bahasa, atau menafsirkan, adalah memfasilitasi komunikasi lisan atau bahasa isyarat, baik secara simultan atau berurutan, antara pengguna bahasa yang berbeda.

Jabatan Serupa

Jabatan lain dalam subgolongan 2643 (Penerjemah, Alih Bahasa dan Profesional Bahasa Lainnya):