2635.06: Petugas Parole (Pembebasan Bersyarat)

Fakta Cepat

Kode
2635.06
Level
Jabatan (6 digit)
Format Alt.
263506
Versi
KBJI 2025

Definisi & Ruang Lingkup

Petugas Parole (Pembebasan Bersyarat) adalah seseorang yang berperan dalam sistem peradilan pidana dengan mengawasi pelaku dibebaskan dari penahanan atau hukuman sanksi non-penahanan seperti pelayanan masyarakat. Dalam beberapa yurisdiksi petugas pembebasan bersyarat terlibat dalam menyajikan laporan pelaku dan membuat rekomendasi hukuman untuk pengadilan. Petugas pembebasan bersyarat (parole) yang bertugas melakukan pengawasan pelaku kriminal yang baru saja dibebaskan dari penjara secara percobaan. Petugas pembebasan bersyarat (parole) mengidentifikasi dan mengawasi pelaku yang memenuhi syarat untuk pembebasan bersyarat dari penjara sebelum pelaku telah menyelesaikan hukumannya. Untuk jasa pembebasan bersyarat, narapidana harus mematuhi aturan penjara, melakukan pekerjaan dengan baik penjara, dan menunjukkan kemajuan dalam program rehabilitasi dan terapi. Petugas pembebasan bersyarat menyiapkan laporan untuk papan pembebasan bersyarat. Petugas menilai kehidupan tahanan sebelum dan selama masa penahanan; bagaimana keluarga tahanan akan mempengaruhi rehabilitasi; dan apa pekerjaan prospek tahanan mungkin jika bebas. Berdasarkan laporan petugas dan wawancara dengan para tahanan dan keluarganya, tahanan tertentu dibebaskan. Petugas pembebasan bersyarat bekerja dengan pelaku setelah kembali ke komunitasnya. Petugas membantu mencari pekerjaan, sekolah, atau program terapi. Misalnya, mantan pecandu narkoba mungkin harus mendaftar di program-program yang membantu pelaku tetap tidak menggunakan obat kembali. Jika pelaku memiliki masalah keuangan, petugas mengarahkan pelaku ke lembaga masyarakat yang dapat memberikan manfaat kesejahteraan dan dukungan keuangan lainnya. Beberapa petugas mengawasi rumah singgah di mana kelompok-kelompok kecil pelaku hidup bersama untuk berbagi pengalaman dan dukungan lainnya.

Tugas Utama

  1. adalah seseorang yang berperan dalam sistem peradilan pidana dengan mengawasi pelaku dibebaskan dari penahanan atau hukuman sanksi non-penahanan seperti pelayanan masyarakat. Dalam beberapa yurisdiksi petugas pembebasan bersyarat terlibat dalam menyajikan laporan pelaku dan membuat rekomendasi hukuman untuk pengadilan. Petugas pembebasan bersyarat (parole
  2. mengidentifikasi dan mengawasi pelaku yang memenuhi syarat untuk pembebasan bersyarat dari penjara sebelum pelaku telah menyelesaikan hukumannya. Untuk jasa pembebasan bersyarat, narapidana harus mematuhi aturan penjara, melakukan pekerjaan dengan baik penjara, dan menunjukkan kemajuan dalam program rehabilitasi dan terapi. Petugas pembebasan bersyarat menyiapkan laporan untuk papan pembebasan bersyarat. Petugas menilai kehidupan tahanan sebelum dan selama masa penahanan

Jabatan Serupa

Jabatan lain dalam subgolongan 2635 (Profesional Konseling dan Pekerja Sosial):