2261.01: Dokter Gigi (Umum)
Fakta Cepat
- Kode
- 2261.01
- Level
- Jabatan (6 digit)
- Induk
- 2261 — Dokter Gigi
- Gol. Pokok
- 2 — Profesional
- Format Alt.
- 226101
- Versi
- KBJI 2025
Definisi & Ruang Lingkup
Dokter Gigi (umum) memberikan layanan pemeriksaan, diagnostic, preventif dan kuratif terhadap terhadap penyakit dan gangguan pada gigi atau mulut. Tugasnya meliputi: memeriksa gigi dan rongga mulut dengan menggunakan peralatan sinar X atau lainnya jika diperlukan; mempersiapkan rencana pengobatan; mempersiapkan dan menambal lubang pada gigi; menggantikan gigi yang dicabut dengan gigi palsu; memberikan pengobatan pada akar gigi; mengobati gigi yang rusak dan gusi yang sakit; melakukan pencabutan gigi gingsul; membetulkan kedudukan gigi dengan proses orthodentik; melakukan tugas lain seperti memberikan saran dan konsultasi tentang kebersihan mulut; memimpin layanan kesehatan gigi; memberi petunjuk mengenai masalah kesehatan gigi kepada masyarakat.
Jabatan Serupa
Jabatan lain dalam subgolongan 2261 (Dokter Gigi):