2261.01: Dokter Gigi (Umum)

Fakta Cepat

Kode
2261.01
Level
Jabatan (6 digit)
Format Alt.
226101
Versi
KBJI 2025

Definisi & Ruang Lingkup

Dokter Gigi (umum) memberikan layanan pemeriksaan, diagnostic, preventif dan kuratif terhadap terhadap penyakit dan gangguan pada gigi atau mulut. Tugasnya meliputi: memeriksa gigi dan rongga mulut dengan menggunakan peralatan sinar X atau lainnya jika diperlukan; mempersiapkan rencana pengobatan; mempersiapkan dan menambal lubang pada gigi; menggantikan gigi yang dicabut dengan gigi palsu; memberikan pengobatan pada akar gigi; mengobati gigi yang rusak dan gusi yang sakit; melakukan pencabutan gigi gingsul; membetulkan kedudukan gigi dengan proses orthodentik; melakukan tugas lain seperti memberikan saran dan konsultasi tentang kebersihan mulut; memimpin layanan kesehatan gigi; memberi petunjuk mengenai masalah kesehatan gigi kepada masyarakat.

Jabatan Serupa

Jabatan lain dalam subgolongan 2261 (Dokter Gigi):