2153.01: Ahli Teknik Telekomunikasi
Fakta Cepat
- Kode
- 2153.01
- Level
- Jabatan (6 digit)
- Gol. Pokok
- 2 — Profesional
- Format Alt.
- 215301
- Versi
- KBJI 2025
Definisi & Ruang Lingkup
Ahli Teknik Telekomunikasi melakukan penelitian dan memberikan saran, mendesain, dan mengarahkan penggunaan, pemeliharaan, dan perbaikan sistem dan peralatan telekomunikasi. Mereka mempelajari dan memberikan saran pada aspek teknologi telekomunikasi rekayasa bahan, produk atau proses. Tugasnya meliputi : menasihati dan merancang peralatan telekomunikasi atau komponen, sistem, peralatan dan pusat distribusi; menentukan metode produksi atau instalasi, bahan, kualitas dan standar keselamatan dan mengarahkan produksi atau pekerjaan instalasi produk telekomunikasi dan system; mengatur dan pemeliharaan langsung dan perbaikan keberadaan sistem telekomunikasi, motor dan peralatan; meneliti dan menyarankan tentang peralatan telekomunikasi; merencanakan dan mendesain jaringan komunikasi berbasis kabel, media komunikasi dan serat optik nirkabel; mendesain dan mengembangkan pemrosesan sinyal dan menerapkan melalui seleksi yang tepat dari hardware dan software; mendesain jaringan telekomunikasi dan sistem distribusi radio dan televisi, termasuk melalui kabel dan udara. Termasuk didalamnya: Perencana Radio Frequency (RF); Ahli Radio Access Network (RAN)
Jabatan Serupa
Jabatan lain dalam subgolongan 2153 (Ahli Teknik Telekomunikasi):