2152.02: Ahli Teknik Perangkat Keras Komputer

Fakta Cepat

Kode
2152.02
Level
Jabatan (6 digit)
Format Alt.
215202
Versi
KBJI 2025

Definisi & Ruang Lingkup

Ahli Teknik Perangkat Keras Komputer melakukan penelitian mengenai masalah teknik perangkat keras komputer, merancang dan memberi petunjuk mengenai perangkat keras komputer serta merencanakan dan mengawasi pengembangan, pembuatan, pemasangan, pemakaian, pemeliharaan dan perbaikannya. Mempelajari keperluan dan penggunaan perangkat keras komputer serta yang berhubungan dengan perangkat keras komputer; mempelajari syarat-syarat operasional dan sistem perangkat keras komputer, dan hal-hal yang berhubungan dengan pekerjaan penelitian dan pengembangannya; berkonsultasi dengan ahli teknik terkait bidang teknik perangkat keras komputer apabila diperlukan; merancang sistem dan perlengkapan, menyiapkan gambar kerja dan perinciannya yang menunjukkan bahan yang harus dipergunakan dan metode pembuatannya; memperkirakan biaya bahan dan lain-lain untuk pemasangan, pelaksanaan dan reparasi perangkat keras komputer beserta memeriksa pekerjaan yang telah selesai untuk memastikan bahwa pelaksanaannya sesuai dengan perincian dan standar keamanan.

Jabatan Serupa

Jabatan lain dalam subgolongan 2152 (Ahli Teknik Elektronik):