2151.01: Ahli Teknik Listrik (Umum)
Fakta Cepat
- Kode
- 2151.01
- Level
- Jabatan (6 digit)
- Gol. Pokok
- 2 — Profesional
- Format Alt.
- 215101
- Versi
- KBJI 2025
Definisi & Ruang Lingkup
Ahli Teknik Listrik (umum) melakukan penelitian di bidang teknik listrik, membuat rancangan dan memberikan petunjuk mengenai sistem listrik dan peralatannya dan mengawasi pembangunan, pemasangan, penggunaan, pemeliharaan dan perbaikannya. Tugasnya meliputi: mempelajari syarat-syarat operasional peralatan dan pembangkit tenaga listrik dan penyalurannya, mesin dan perkakas listrik untuk industri dan rumah tangga, dan hal-hal yang berhubungan dengan pekerjaan penelitian dan pengembangannya; memberikan penjelasan kepada para pengusaha, kolega atau pelanggan tentang teknik mesin; berkonsultasi dengan Ahli Teknik Sipil dan Mesin, Ahli Fisika dan Ahli Perancang Industri, apabila diperlukan; merancang sistem dan perlengkapan, menyiapkan gambar kerja dan perinciannya yang menunjukkan bahan yang harus dipergunakan dan metode pembuatannya, serta seringkali mengawasi aspek teknik proses pembuatannya; memperkirakan upah buruh, biaya bahan dan lain-lain untuk pemasangan, pelaksanaan dan reparasi peralatan listrik serta memeriksa pekerjaan yang telah selesai untuk memastikan bahwa pelaksanaannya sesuai dengan perincian dan standar keamanan.
Jabatan Serupa
Jabatan lain dalam subgolongan 2151 (Ahli Teknik Listrik):