2146.04: Ahli Teknik Pertambangan Minyak Bumi Dan Gas Alam

Fakta Cepat

Kode
2146.04
Level
Jabatan (6 digit)
Format Alt.
214604
Versi
KBJI 2025

Definisi & Ruang Lingkup

Ahli Teknik Pertambangan Minyak Bumi dan Gas alam mempelajari dan memberi petunjuk mengenai masalah teknik pemurnian minyak bumi dan gas alam, dan merencanakan, mengorganisasikan serta mengawasi pemurnian, penyimpanan, penyaluran dan pengangkutan minyak bumi dan gas alam. Tugasnya meliputi: melakukan penelitian guna mengembangkan metode pemurnian baru dan penyempurnaan; memberikan penjelasan mengenai hal yang berhubungan dengan minyak bumi dan gas alam; mempelajari data hasil survei geologi dan geofisika; menentukan letak pengeboran serta jenis mesin derek dan peralatan pengeboran yang diperlukan; merencanakan, mengatur dan mengawasi pekerjaan pengeboran dan memimpin percobaan pengujian pada sumur-sumur pengeboran guna menentukan tekanan, suhu, lapisan yang ditemukan dan faktor-faktor lainnya; menciptakan metode pengeboran untuk produksi di sumur minyak dengan mengawasi arus minyak atau gas dan memisahkan minyak dari endapan dan air; mengawasi pekerjaan dan pemeliharaan pembuatan sumur pengeboran dan yang berhubungan dengan tangki penyimpanan serta sistem pipa penyalur; menyusun catatan produksi dan data lainnya untuk setiap sumur pengeboran dan melakukan studi khusus seperti gangguan air garam; serta melakukan survei geologi dan geofisika guna memastikan lokasi dan besarnya endapan minyak bumi atau gas alam dan kemungkinan ekonomis dalam proses pemurniannya. Termasuk didalamnya: Engineer Utama Pipeline Integrity Management System (PIMS)

Jabatan Serupa

Jabatan lain dalam subgolongan 2146 (Ahli Teknik Pertambangan, Metalurgi dan YBDI):