2146.01: Ahli Teknik Pertambangan (Umum)

Fakta Cepat

Kode
2146.01
Level
Jabatan (6 digit)
Format Alt.
214601
Versi
KBJI 2025

Definisi & Ruang Lingkup

Ahli Teknik Pertambangan (umum) melakukan penelitian mengenai masalah teknik pertambangan, memberi petunjuk mengenai penggalian tambang, mineral logam dan bukan logam padat yang berasal dari bumi, mengawasi penyelidikan, serta merencanakan, mengorganisasikan dan mengawasi pekerjaan pertambangan dan penyiapan mineral untuk distribusi atau pemrosesan. Tugasnya meliputi : melakukan penelitian guna mengembangkan metode baru dan metode yang telah disempurnakan dan cara penggalian bahan tambang mineral; memberikan penjelasan tentang masalah teknik pertambangan; mengawasi eksplorasi dan penyelidikan daerah tambang guna menentukan letak; mengenali dan menilai endapan mineral, melakukan pemeriksaan geologi dan penelitian topografis guna memastikan letak, luas dan lerengan endapannya, sifat dari lapisan disekitarnya dan kemungkinan segi ekonomis dari endapan tersebut; menentukan metode yang paling tepat untuk penggalian dan jenis mesin serta peralatan yang akan digunakan; merencanakan letak dan mengawasi pembangunan tonggak di bawah tanah dan terowongan serta pembangunan pada permukaan seperti fasilitas angkutan, air dan penyediaan tenaga listrik dan mesin yang diperlukan untuk pabrik pengolahan tambang; mengawasi proses penambangan dan penggalian serta pemisahan, pembersihan, pencampuran dan penyaringan serta tugas pengolahan lainya untuk distribusi atau proses lainnya. Termasuk didalamnya: Perencana Tambang terbuka jangka panjang

Jabatan Serupa

Jabatan lain dalam subgolongan 2146 (Ahli Teknik Pertambangan, Metalurgi dan YBDI):