1439.03: Manajer Pusat Perbelanjaan

Fakta Cepat

Kode
1439.03
Level
Jabatan (6 digit)
Gol. Pokok
1 — Manajer
Format Alt.
143903
Versi
KBJI 2025

Definisi & Ruang Lingkup

Manajer Pusat Perbelanjaan mempunyai tugas merencanakan, mendistribusikan tugas, mengorganisasikan, mengarahkan dan mengendalikan kegiatan operasional di pusat perbelanjaan agar tercapai sasaran perusahaan. Tugasnya meliputi: merencanakan program kerja dan operasional pusat perbelanjaan; membuat perkiraan anggaran operasional dan kegiatan lain di pusat perbelanjaan; mendistribusikan tugas kepada bawahan agar operasional pusat perbelanjaan berjalan sesuai rencana; melaksanakan dan mengendalikan kegiatan operasional sehari-hari; menetapkan dan memastikan standar keamanan dan kebersihan yang tinggi di pusat perbelanjaan; melakukan koordinasi dan negosiasi dengan pihak-pihak terkait; melakukan pemasaran umum, promosi dan hubungan masyarakat; melakukan pengawasan dan pengelolaan fasilitas publik yang ada di pusat perbelanjaan; mewakili pimpinan dalam rangka seminar, rapat, konvensi dan sebagainya; dan melaporkan hasil pelaksanaan kegiatan kepada atasan sebagai pertanggungjawaban tugas.

Jabatan Serupa

Jabatan lain dalam subgolongan 1439 (Manajer Jasa Lainnya YTDL):