1439.01: Manajer Agen Perjalanan
Fakta Cepat
- Kode
- 1439.01
- Level
- Jabatan (6 digit)
- Gol. Pokok
- 1 — Manajer
- Format Alt.
- 143901
- Versi
- KBJI 2025
Definisi & Ruang Lingkup
Manajer Agen Perjalanan mempunyai tugas merencanakan, mendistribusikan tugas, mengorganisasikan, mengarahkan dan mengendalikan kegiatan operasional di unit agen perjalanan atau travel agar tercapai sasaran perusahaan. Tugasnya meliputi: merencanakan program kerja dan operasional travel; membuat perkiraan anggaran operasional dan kegiatan lain di travel; mendistribusikan tugas kepada bawahan agar operasional travel berjalan sesuai rencana; mengatur pengurusan dokumen perjalanan dan perizinan keimigrasian; mengatur penjualan tiket dan produk perusahaan agen perjalanan; mengelola paket wisata dan produk perusahaan dalam bidang agen perjalanan agar mutu dapat ditingkatkan; mengelola, mengawasi dan mengevaluasi penyiapan dan penyediaan kerjasama dengan provider; mengembangkan pemasaran di wilayah cabang perusahaan; mengendalikan dan membina para pegawai bidang travel atau agen perjalanan agar berdaya guna dan berhasil guna; mewakili pimpinan dalam rangka seminar, rapat, konvensi dan sebagainya; dan melaporkan hasil pelaksanaan kegiatan kepada atasan sebagai pertanggungjawaban tugas.
Jabatan Serupa
Jabatan lain dalam subgolongan 1439 (Manajer Jasa Lainnya YTDL):