0111.33: Komandan Pasukan Pemukul Reaksi Cepat (DAN PPRC)
Fakta Cepat
- Kode
- 0111.33
- Level
- Jabatan (6 digit)
- Format Alt.
- 011133
- Versi
- KBJI 2025
Definisi & Ruang Lingkup
Komandan Pasukan Pemukul Reaksi Cepat (DAN PPRC) berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Panglima TNI, dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Kasum TNI. Tugasnya melaksanakan tindakan cepat terhadap ancaman nyata, selama-lamanya tujuh hari di wilayah darat Negara Kesatuan Republik Indonesia, dalam rangka menangkal, menyanggah awal, atau menghancurkan musuh dan melaksanakan tugas lain sesuai dengan perintah Panglima TNI. Termasuk dalam jabatan ini Wakil Komandan Pasukan Pemukul Reaksi Cepat (Wadan PPRC).
Jabatan Serupa
Jabatan lain dalam subgolongan 0111 (Perwira Markas Besar TNI):
- 0111.01 Panglima TNI
- 0111.02 Kepala Staf Umum TNI (Kasum TNI)
- 0111.03 Inspektur Jenderal TNI (IRJEN TNI)
- 0111.04 Staf Ahli Panglima TNI (SAHLI Panglima TNI)
- 0111.05 Asisten Kebijakan Strategis dan Perencanaan Umum Panglima TNI (ASRENUM Panglima TNI)
- 0111.06 Asisten Intelijen Panglima TNI (ASINTEL Panglima TNI)
- 0111.07 Asisten Operasi Panglima TNI (ASOPS Panglima TNI)
- 0111.08 Asisten Personalia Panglima TNI (ASPERS Panglima TNI)
- 0111.09 Asisten Logistik Panglima TNI (Aslog Panglima TNI)
- 0111.10 ASISTEN TERITORIAL PANGLIMA TNI (ASTER Panglima TNI)