0111.33: Komandan Pasukan Pemukul Reaksi Cepat (DAN PPRC)

Fakta Cepat

Kode
0111.33
Level
Jabatan (6 digit)
Format Alt.
011133
Versi
KBJI 2025

Definisi & Ruang Lingkup

Komandan Pasukan Pemukul Reaksi Cepat (DAN PPRC) berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Panglima TNI, dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Kasum TNI. Tugasnya melaksanakan tindakan cepat terhadap ancaman nyata, selama-lamanya tujuh hari di wilayah darat Negara Kesatuan Republik Indonesia, dalam rangka menangkal, menyanggah awal, atau menghancurkan musuh dan melaksanakan tugas lain sesuai dengan perintah Panglima TNI. Termasuk dalam jabatan ini Wakil Komandan Pasukan Pemukul Reaksi Cepat (Wadan PPRC).

Jabatan Serupa

Jabatan lain dalam subgolongan 0111 (Perwira Markas Besar TNI):