8121 — Operator Mesin Pengolahan Logam

Fakta Cepat

Kode
8121
Level
Subgolongan (4 digit)
Versi
KBJI 2025

Deskripsi

Jabatan Operator Mesin Pengolahan Logam memiliki tugas mengoperasikan, memantau, mengatur dan memelihara mesin dan peralatan pengolah tunggal untuk memproses dan mengubah bijih mineral serta memurnikan, mengeraskan, menggulung dan memadatkan logam. Tugasnya meliputi: a) Mengatur, mempersiapkan dan menyesuaikan mesin pengolahan bijih mineral dan logam untuk melaksanakan langkah keseluruhan dalam pengoperasian pengolahan bijih mineral dan logam; b) Mengoperasikan mesin fungsi tunggal untuk mengasah, memisahkan, menyaring, mencampur, mencetak, menggulung, memurnikan atau mengolah logam dan bijih mineral; c) Mengamati alat ukur, meteran, hasil cetakan komputer, monitor video dan hasil-hasilnya untuk memastikan pengoperasian yang benar dari mesin dan memeriksa kondisi pengolahan sesuai dengan ketentuan; d) Menyesuaikan peralatan, katup, pompa, kontrol dan peralatan pengolahannya; e) Mengawasi persiapan, pengukuran dan pengadaan bahan baku serta bahan pengolahan ke dalam mesin; f) Mengawasi proses awal dan akhir, mencari dan memecahkan masalah serta memantau peralatan pengolahan luar; g) Memverifikasi peralatan yang mengalami kegagalan, melakukan tes pengoperasian dan pengaturan rutin untuk perawatan; h) Menganalisa produk sampel, melakukan tes, merekam dan mencatat data hasil produksi. Contoh jabatan yang diklasifikasikan disini : - Operator Mesin Penuang (Ladle Pourer) - Pekerja Penggulung Baja - Operator Mesin Pengolahan Panas Logam - Operator Mesin Pengekstrusi Logam

Jabatan (6)