9612.03: Pemulung
Fakta Cepat
- Kode
- 9612.03
- Level
- Jabatan (6 digit)
- Induk
- 9612 — Penyortir Sampah
- Gol. Pokok
- 9 — Pekerja Kasar
- Format Alt.
- 961203
- Versi
- KBJI 2025
Definisi & Ruang Lingkup
Tenaga kerja dalam kelompok ini pekerjaannya mencari sampah dan mengumpulkan bahan untuk daur ulang dari lokasi pembuangan sampah, rumah tangga, tempat komersial dan industri atau dari tempat-tempat umum seperti jalan-jalan pengumpulan sampah kering yang dapat didaur ulang dari berbagai sumber sampah dengan cara memilah dan memisahkannya dari tumpukan sampah lain, bertujuan menjual hasil temuan tersebut untuk memperoleh penghasilan harian sekaligus berkontribusi dalam mengurangi volume sampah di lingkungan. menyiapkan alat kerja berupa karung goni, gerobak dorong, dan alat pengait besi, kemudian berkeliling mengunjungi lokasi-lokasi potensial seperti pinggir jalan, titik penampungan sampah sementara, atau Tempat Pemrosesan Akhir Sampah. mencari dan memilah jenis barang bekas bernilai seperti botol plastik, kertas kardus, kaleng minuman, besi tua, dan kaca, memisahkan bahan-bahan tersebut dari sampah organik atau kotoran, merapikannya dengan cara mengikat atau menekan (injak) agar muat dalam karung, mengangkut hasil kumpulan tersebut ke penadah atau losmen barang rongsokan. menimbang hasil temuan untuk mendapatkan harga jual, negosiasi harga dengan penadah, pengelolaan uang hasil penjualan untuk kebutuhan hidup, serta perawatan gerobak atau alat angkut agar tetap bisa dipakai untuk berkeliling keesokan harinya.
Jabatan Serupa
Jabatan lain dalam subgolongan 9612 (Penyortir Sampah):