9612.01: Penyortir Barang Daur Ulang
Fakta Cepat
- Kode
- 9612.01
- Level
- Jabatan (6 digit)
- Induk
- 9612 — Penyortir Sampah
- Gol. Pokok
- 9 — Pekerja Kasar
- Format Alt.
- 961201
- Versi
- KBJI 2025
Definisi & Ruang Lingkup
Tenaga kerja dalam kelompok ini pekerjaanya menyortir kardus, kertas, kaca, plastik, aluminium atau bahan daur ulang lainnya menurut jenis, menempatkan barang-barang daur ulang dalam kompartemen dan wadah untuk penyimpanan atau pengangkutan; d) mengidentifikasi dan menyisihkan barang-barang furniture, peralatan, mesin, atau komponen yang cocok untuk perbaikan atau penggunaan kembali.
Jabatan Serupa
Jabatan lain dalam subgolongan 9612 (Penyortir Sampah):