8172.02: Operator Mesin Pemotongan Kayu Gelondongan

Fakta Cepat

Kode
8172.02
Level
Jabatan (6 digit)
Format Alt.
817202
Versi
KBJI 2025

Definisi & Ruang Lingkup

Operator Mesin Pemotongan Kayu Gelondongan bertugas mengoperasikan mesin potong untuk memotong kayu-balok menjadi kepingan. Tugasnya meliputi: menjalankan piringan pisau dan alat pengangkut yang membawakan balok ke mesin; menyetel kontrol untuk mengatur sistem elevator yang menurunkan balok pada daun pisau menurut ukuran balok dan kecepatan pemotongan; menggunakan kerekan untuk melepaskan kemacetan balok dari tempat peluncuran mesin; mengganti pisau alat pemotong yang telah tumpul.

Jabatan Serupa

Jabatan lain dalam subgolongan 8172 (Operator Mesin Pengolahan Kayu):