7113.01: Pembelah, Pemotong, dan Pemecah Batu

Fakta Cepat

Kode
7113.01
Level
Jabatan (6 digit)
Format Alt.
711301
Versi
KBJI 2025

Definisi & Ruang Lingkup

Tugasnya meliputi: membelah dan atau memecah batuan menjadi bongkahan atau lempengan dengan menggunakan peralatan bertenaga/berkekuatan tangan; memotong, membentuk, dan mengolah batuan dengan menggunakan alat untuk keperluan bangunan, hiasan, monumen, atau keperluan lainnya.

Jabatan Serupa

Jabatan lain dalam subgolongan 7113 (Pembelah, Pemotong, Pemecah, dan Pemahat Batu):