6222.02: Nelayan (Perairan Pesisir)
Fakta Cepat
- Kode
- 6222.02
- Level
- Jabatan (6 digit)
- Format Alt.
- 622202
- Versi
- KBJI 2025
Definisi & Ruang Lingkup
Nelayan (Perairan Pesisir) bertugas menyiapkan dan memperbaiki jala dan peralatan serta kelengkapan perikanan; mengoperasikan perahu perikanan dari dan pada daerah perikanan di perairan pesisir; memasang umpan, menyetel dan memasangnya pada peralatan perikanan; membersihkan, membekukan atau memberi es dan menggarami hasil tangkapan; mengirim atau memasarkan hasil tangkapannya; melaksanakan tugas yang sejenis; menyelia pekerjaan lain.
Jabatan Serupa
Jabatan lain dalam subgolongan 6222 (Pekerja Perikanan Tangkap di Perairan Umum dan Pesisir):