6222.02: Nelayan (Perairan Pesisir)

Fakta Cepat

Kode
6222.02
Level
Jabatan (6 digit)
Format Alt.
622202
Versi
KBJI 2025

Definisi & Ruang Lingkup

Nelayan (Perairan Pesisir) bertugas menyiapkan dan memperbaiki jala dan peralatan serta kelengkapan perikanan; mengoperasikan perahu perikanan dari dan pada daerah perikanan di perairan pesisir; memasang umpan, menyetel dan memasangnya pada peralatan perikanan; membersihkan, membekukan atau memberi es dan menggarami hasil tangkapan; mengirim atau memasarkan hasil tangkapannya; melaksanakan tugas yang sejenis; menyelia pekerjaan lain.

Jabatan Serupa

Jabatan lain dalam subgolongan 6222 (Pekerja Perikanan Tangkap di Perairan Umum dan Pesisir):