6210.05: Pencari Kayu
Fakta Cepat
- Kode
- 6210.05
- Level
- Jabatan (6 digit)
- Format Alt.
- 621005
- Versi
- KBJI 2025
Definisi & Ruang Lingkup
Melaksanakan kegiatan pengumpulan sumber daya hutan berupa kayu melalui proses eksplorasi lokasi, penebangan selektif, pemotongan, hingga pengangkutan material ke titik penimbunan untuk memenuhi target produksi bahan baku industri atau kebutuhan rumah tangga dengan tetap mematuhi standar kelestarian lingkungan dan prosedur keselamatan kerja. Menyiapkan peralatan kerja seperti gergaji, kapak, dan tali pengikat, kemudian melakukan eksplorasi ke kawasan hutan untuk mengidentifikasi lokasi pohon target yang layak tebang, melaksanakan proses penebangan dengan teknik yang benarpenyingkiran dahan, pemotongan batang menjadi gelondongan sesuai ukuran standar, serta pengikatan batang kayu untuk siap diangkut., mengangkut hasil kayu dari dalam hutan menuju titik penimbunan, menata tumpukan kayu secara rapi, melakukan penimbangan volume hasil, dan melaporkan realisasi kerja harian kepada atasan sebagai bukti capaian produksi.
Jabatan Serupa
Jabatan lain dalam subgolongan 6210 (Pekerja Kehutanan dan YBDI):