6210.04: Pekerja Terampil Kehutanan
Fakta Cepat
- Kode
- 6210.04
- Level
- Jabatan (6 digit)
- Format Alt.
- 621004
- Versi
- KBJI 2025
Definisi & Ruang Lingkup
Pekerja Terampil Kehutanan melaksanakan berbagai macam tugas (ditambahkan tugas pengenal pohon, tata air) penanaman dan pemeliharaan pohon hutan, meliputi antara lain: mengidentifikasi dan mengenali berbagai jenis pohon yang tumbuh di kawasan hutan; mengumpulkan, mempersiapkan dan menyimpan bibit pohon; membersihkan, membajak; memantau, mencatat, dan melaporkan data tata air dari Stasiun Pengamat Arus Sungai (SPAS); mengoperasikan, memelihara, dan mengkalibrasi peralatan SPAS dan alat klimatologi; mengumpulkan data penggunaan lahan; serta berkoordinasi dengan Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (BPDAS); menyalurkan air memberi pupuk dan mempersiapkan tempat bibit dan daerah hutan; menaburkan serta memelihara bibit; memindahkan bibit ke daerah pengusahaan hutan; menyemprotkan serangga, membuat pagar dan melaksanakan tugas-tugas lainnya untuk melindungi pohon dari gangguan serangga, penyakit dan gangguan serangga, penyakit dan gangguan binatang; memangkas dan menjarangkan pohon serta memindahkan batang pohon yang rusak dan tidak tumbuh; memelihara jalan kecil dalam hutan, mengumpulkan data yang dibutuhkan untuk pengelolaan hutan, dapat pula melaksanakan tugas penebangan pohon. Termasuk didalamnya: Pengenal Pohon; Pengawas Tata Air SPAS; Mandor; Mandor Persemaian; Mandor Persemaian Mangrove; Mandor Pemungutan/Penyadapan Getas Pinus; Pelaksana Program Pemberdayaan Masyarakat; Pemelihara Tanaman; Pembuat Bibit Vegetatif; Pelaksana Perbanyakan dengan Teknik Kultur Jaringan;Pelaksana Penataan Lahan dalam Rangka Reklamasi Hutan dan Lahan; Pelaksana Pengendalian Erosi dan Sedimentasi dalam Rangka Reklamasi Hutan dan Lahan; Pelaksana Penanaman (Revegetasi) dalam Rangka Reklamasi Hutan dan Lahan; Pembuat Persemaian; Pelaksana Inventarisasi Areal Reklamasi Hutan; Pelaksana Validasi Batas DAS dan Sub DAS; Pengumpul Data Karakteristik DAS; Pengukur Debit Air Sungai; Pengukur Sedimentasi; Pengumpul Data Penggunaan Lahan; Pengumpul Data Kelembagaan DAS; Pelaksana Pengada Benih; Pelaksana Penanganan Benih; Pengumpul Benih; Penanam Pohon; Pendamping Perhutanan Sosial; Penyuluh Kehutanan Swasta, Pendamping Lapangan Kebun Bibit Rakyat;Tenaga Pemanenan, Pelaksana Pembuatan Trase Jalan, Tenaga Pendamping Lapangan (Survey dan Monitoring), Perintis Jalan PWH, Tenaga Pendidik Konservasi, Mandor Penebangan, Tenaga Penataan Areal Kerja Kehutanan, Mandor Penataan Areal Kerja, Mandor Pembukaan Wilayah Hutan, Penata Batas Wilayah Hutan, Mandor Penanaman, Mandor Pemeliharaan, Tenaga Persemaian, Tenaga Pemeliharaan, Pengukur Tinggi Muka Air di Lahan Gambut, Tenaga Patroli Pengamanan Hutan, Mandor Keamanan, Penyuluh Kehutanan, Penyuluh Kehutanan Swadaya Masyarakat, Pengendali Ekosistem Hutan, Petugas Pemantau (Sampling) Terumbu Karang, Petugas Pemantau (Sampling) Padang Lamun, Petugas Valuasi Ekonomi Lingkungan Pesisir dan Laut.
Tugas Utama
- penanaman dan pemeliharaan pohon hutan, meliputi antara lain: mengidentifikasi dan mengenali berbagai jenis pohon yang tumbuh di kawasan hutan
- dalam Rangka Reklamasi Hutan dan Lahan
- Terumbu Karang, Petugas Pemantau (Sampling
Jabatan Serupa
Jabatan lain dalam subgolongan 6210 (Pekerja Kehutanan dan YBDI):