5223.02: Tenaga Penjual Grosir
Fakta Cepat
- Kode
- 5223.02
- Level
- Jabatan (6 digit)
- Gol. Pokok
- 5 — Tenaga Usaha Jasa dan Tenaga Penjualan
- Format Alt.
- 522302
- Versi
- KBJI 2025
Definisi & Ruang Lingkup
Tenaga Penjual Grosir menjual aneka barang dan jasa secara langsung kepada masyarakat atau atas nama perusahaan grosir, dan menjelaskan fungsi dan kualitas barang dan jasa. Menentukan kebutuhan pelanggan; memberikan saran tentang berbagai produk; menjelaskan kepada pelanggan mengenai barang yang akan dijual dalam jumlah besar; menjual barang dan jasa secara grosir; Menerima pembayaran; menyiapkan faktur penjualan barang secara grosir; dan menampilkan barang untuk dijual secara grosir dan membungkus dan mengepak barang grosir yang dijual.
Jabatan Serupa
Jabatan lain dalam subgolongan 5223 (Asisten Penjualan Toko):