5223.01: Tenaga Penjual Ritel
Fakta Cepat
- Kode
- 5223.01
- Level
- Jabatan (6 digit)
- Gol. Pokok
- 5 — Tenaga Usaha Jasa dan Tenaga Penjualan
- Format Alt.
- 522301
- Versi
- KBJI 2025
Definisi & Ruang Lingkup
Tenaga Penjual Ritel menjual aneka barang dan jasa secara langsung kepada masyarakat atau atas nama perusahaan ritel, dan menjelaskan fungsi dan kualitas barang dan jasa; menjelaskan kepada pelanggan mengenai barang dan jasa; menjual barang dan jasa; menerima pembayaran dengan berbagai metode pembayaran; menampilkan barang untuk dijual; dan membungkus dan mengepak barang yang dijual. Termasuk didalamnya: Merchandiser Display (MD)
Jabatan Serupa
Jabatan lain dalam subgolongan 5223 (Asisten Penjualan Toko):