5212.02: Penjaja Makanan
Fakta Cepat
- Kode
- 5212.02
- Level
- Jabatan (6 digit)
- Gol. Pokok
- 5 — Tenaga Usaha Jasa dan Tenaga Penjualan
- Format Alt.
- 521202
- Versi
- KBJI 2025
Definisi & Ruang Lingkup
Penjaja Makanan membawa makanan dan minuman dengan keranjang untuk dijajakan atau dijual; mempersiapkan makanan dan minuman untuk dijual; menjual makanan dan minuman di tempat umum; menjajakan makanan dan minuman kepada setiap masyarakat yang ditemui di dalam perjalanan.
Jabatan Serupa
Jabatan lain dalam subgolongan 5212 (Pedagang Makanan Kaki Lima):