5113.02: Pemandu Wisata
Fakta Cepat
- Kode
- 5113.02
- Level
- Jabatan (6 digit)
- Induk
- 5113 — Pramuwisata
- Gol. Pokok
- 5 — Tenaga Usaha Jasa dan Tenaga Penjualan
- Format Alt.
- 511302
- Versi
- KBJI 2025
Definisi & Ruang Lingkup
Pemandu Wisata merupakan jabatan yang memiliki tugas mendampingi dan memandu wisatawan selama kegiatan perjalanan wisata dengan memberikan informasi yang akurat dan menarik mengenai destinasi, budaya, dan layanan wisata, serta memastikan keselamatan, kenyamanan, dan kepuasan wisatawan sesuai dengan rencana perjalanan dan ketentuan yang berlaku. Tugasnya meliputi: Melakukan pemanduan perjalanan wisata; Menemani individu atau kelompok di perjalanan wisata seperti ke situs sejarah, pabrik, kapal pesiar, tour keliling kota, ekowisata, geowisata, wisata alam, wisata air; Mengawal pengunjung ke tempat-tempat menarik seperti taman hiburan dan wahana atraksi; Menjelaskan dan memberikan informasi tentang tempat menarik; Menyelesaikan masalah yang terjadi dalam perjalanan wisata, layanan, atau akomodasi; Melaporkan hasil kegiatan pada pimpinan. Jabatan yang termasuk didalamnya seperti Tour Leader, Pemandu Wisata Bahari atau Arung Jeram, Pemandu Wisata Gunung, Pemandu Wisata Selam atau Kapal Tenggelam dan BMKT, dan Pimpinan Trip Snorkeling; Pemandu Wisata Alam; Pemandu Wisata Buatan.
Jabatan Serupa
Jabatan lain dalam subgolongan 5113 (Pramuwisata):