5113.02: Pemandu Wisata

Fakta Cepat

Kode
5113.02
Level
Jabatan (6 digit)
Format Alt.
511302
Versi
KBJI 2025

Definisi & Ruang Lingkup

Pemandu Wisata merupakan jabatan yang memiliki tugas mendampingi dan memandu wisatawan selama kegiatan perjalanan wisata dengan memberikan informasi yang akurat dan menarik mengenai destinasi, budaya, dan layanan wisata, serta memastikan keselamatan, kenyamanan, dan kepuasan wisatawan sesuai dengan rencana perjalanan dan ketentuan yang berlaku. Tugasnya meliputi: Melakukan pemanduan perjalanan wisata; Menemani individu atau kelompok di perjalanan wisata seperti ke situs sejarah, pabrik, kapal pesiar, tour keliling kota, ekowisata, geowisata, wisata alam, wisata air; Mengawal pengunjung ke tempat-tempat menarik seperti taman hiburan dan wahana atraksi; Menjelaskan dan memberikan informasi tentang tempat menarik; Menyelesaikan masalah yang terjadi dalam perjalanan wisata, layanan, atau akomodasi; Melaporkan hasil kegiatan pada pimpinan. Jabatan yang termasuk didalamnya seperti Tour Leader, Pemandu Wisata Bahari atau Arung Jeram, Pemandu Wisata Gunung, Pemandu Wisata Selam atau Kapal Tenggelam dan BMKT, dan Pimpinan Trip Snorkeling; Pemandu Wisata Alam; Pemandu Wisata Buatan.

Jabatan Serupa

Jabatan lain dalam subgolongan 5113 (Pramuwisata):