4214.03: Penagih Hutang
Fakta Cepat
- Kode
- 4214.03
- Level
- Jabatan (6 digit)
- Gol. Pokok
- 4 — Tenaga Tata Usaha
- Format Alt.
- 421403
- Versi
- KBJI 2025
Definisi & Ruang Lingkup
Penagih Hutang bertugas mengumpulkan pembayaran dan melakukan tugas ketatausahaan yang berhubungan dengan pengumpulan hutang. Salah satu tugasnya menelepon atau menyurati langganan untuk pengumpulan uang atau mengatur pembayaran selanjutnya; mencari alamat pelanggan dan mendatangi pelanggan untuk menagih hutang; mencatat jumlah uang yang dikumpulkan; merekomendasikan tindakan hukum bila tidak dapat diperoleh cara lain dalam penarikan hutang; mengerjakan tugas lain yang sejenis; menyelia pekerja lain
Jabatan Serupa
Jabatan lain dalam subgolongan 4214 (Penagih Hutang dan YBDI):