3311.04: Broker Perantara Saham
Fakta Cepat
- Kode
- 3311.04
- Level
- Jabatan (6 digit)
- Gol. Pokok
- 3 — Teknisi dan Asisten Profesional
- Format Alt.
- 331104
- Versi
- KBJI 2025
Definisi & Ruang Lingkup
Broker Perantara Saham melakukan transaksi jual beli saham berdasarkan keputusan investornya, dan biasanya pialang saham akan memberikan acuan rekomendasi kepada investor bahwa saham mana yang akan diperjualbelikan. Tugasnya meliputi: menjembatani antara investor dan penjual saham; membantu para investor yang mengalami kesulitan yang berhubungan dengan bagaimana cara berinvestasi; dan bagaimana cara pengambilan dana investasi yang berhubungan dengan dunia investasi saham.
Jabatan Serupa
Jabatan lain dalam subgolongan 3311 (Dealer dan Broker Perantara Sekuritas dan Keuangan):