3311.04: Broker Perantara Saham

Fakta Cepat

Kode
3311.04
Level
Jabatan (6 digit)
Format Alt.
331104
Versi
KBJI 2025

Definisi & Ruang Lingkup

Broker Perantara Saham melakukan transaksi jual beli saham berdasarkan keputusan investornya, dan biasanya pialang saham akan memberikan acuan rekomendasi kepada investor bahwa saham mana yang akan diperjualbelikan. Tugasnya meliputi: menjembatani antara investor dan penjual saham; membantu para investor yang mengalami kesulitan yang berhubungan dengan bagaimana cara berinvestasi; dan bagaimana cara pengambilan dana investasi yang berhubungan dengan dunia investasi saham.

Jabatan Serupa

Jabatan lain dalam subgolongan 3311 (Dealer dan Broker Perantara Sekuritas dan Keuangan):